Text
Panduan Praktis Mengurus Dokumen Properti
Dokumen Properti yang terkait dengan tanah berupa dokumen sertifikat
hak-hak atas tanah, sertifikat Hak Tanggungan, akta jual beli tanah dan
akta pengalihan hak atas tanah lainnya, pengalihan Tanah Negara
menjadi tanah berstatus Hak Milik/ HGB/HGU/ Hak Pakai/ Hak
Pengelolaan, perubahan status tanah Hak Milik menjadi HGB/ Hak Pakai,
perubahan status tanah HGB menjadi Hak Pakai, perubahan status tanah HGB
menjadi Hak Milik, sertifikasi Tanah Girik menjadi Hak Milik, dan
lain-lain. Pengurusan Dokumen Properti yang terkait dengan tanah pada
umumnya melibatkan instansi BPN/ Kantor Pertanahan dan Notaris selaku
PPAT.
Dokumen Properti yang berkaitan dengan pemanfaatan tata
ruang antara lain adalah Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Pengurusan SIPPT ditangani oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Tata
Ruang/ Tata Kota. Dokumen Properti yang berkaitan dengan bangunan gedung
dapat berupa Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG),
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM-Sarusun), Sertifikat
Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG-Sarusun), Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Penggunaan
Bangunan (IPB), dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB). Pengurusan
Dokumen Properti yang terkait bangunan gedung ditangani Pemerintah
Daerah melalui Dinas yang mengurusi dan mengawasi Bangunan
Gedung.
00804 | 354.34 LJA p | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain