Text
Tips Percaya Diri Tanpa Alay Apalagi Lebay
Setiap tatanan masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk
menyelesaian sengketa dan konflik di kalangan mereka. Masyarakat mulai meninggalkan cara-cara kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang merupakan warisan nenek moyang mereka beralih ke cara-cara formal yang didasarkan kepada peraturan perundangan atau menurut hukum yang berlaku dan diakui oleh negara. Dalam memahami hukum masyarakat kerap kali memandang sebagai hal yang skeptis, yakni dipandang sebatas mengenai ilmu tentang peradilan, atau bahkan hukum diidentikkan dengan peradilan.
02148 | 158.1 NAV t | My Library (158.1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain