Text
Perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung 2009
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Kedudukan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung ini punya makna penting di tengah upaya membangun tata hukum yang lebih baik di Indonesia.
Kehadiran undang-undang ini juga penting untuk dipahami oleh berbagai pihak yang terkait dengan semua lingkungan peradilan yang ada karena Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi.
01550 | RF 347.014 TIM p | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain